CARGO SHIPMENT PROCEDURES

CARGO SHIPMENT PROCEDURES

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Business International

 

Disusun oleh :

Ingga Widi Aprilla              145254016

 Image result for LOGO POLBAN

PROGRAM STUDI D4 ADMINISTRASI BISNIS

JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

2018

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat, karunia dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah Business International dengan tepat waktu dan sesuai dengan yang diharapkan. Makalah ini membahas tentang “Cargo Shipment Procedures. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Business International.

Dalam proses penyusunan makalah ini penulis menyadari banyak kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Serta tak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan laporan ini. Penulis berharap laporan ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi pembaca yang dapat merealisasikan manfaatnya.

                        Bandung, Januari 2018

                        Penulis

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

DAFTAR GAMBAR.. iii

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Rumusan Masalah. 1

1.3 Maksud dan Tujuan. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

2.1 Pengertian Ekspor Dan Impor 3

2.2 Cargo Shipment Procedures. 4

Klasifikasi Kargo. 4

Cargo Shipment Procedure. 6

Prosedur pengiriman barang. 7

Syarat Penerimaan Kargo. 8

Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengiriman Kargo. 9

Dokumen Pendukung Pengiriman Kargo. 9

BAB III. 11

PENUTUP. 11

3.1 Kesimpulan. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar 2.1 Cargo Shipment Procedures ………………………………………………………………………6

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

        Pada awalnya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, seperti contohnya adalah cara pembayaran, prosedur pengiriman barang, serta dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan  atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,  adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda

1.2 Rumusan Masalah

      Berdasarkan uraian diatas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini. Rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan ekspor dan impor
  2. Cargo Shipment Procedures

1.3 Maksud dan Tujuan

      Maksud dari makalah ini adalah untuk mengetahui apa itu kegiatan ekspor dan impor, dan mengetahui prosedur dari cargo shipment dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tujuan dari makalah ini adalah agar pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana prosedur cargo shipment dalam pengiriman barang di kegiatan ekspor dan impor.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Ekspor Dan Impor

      Menurut Tandjung (2011: 379) impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Transaksi impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Susilo (2008: 101) impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima. Impor adalah membeli barang-barang dari luar negara sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan menggunakan valuta asing, Purnamawati (2013: 13). Dasar hukum yang mengatur Tatalaksana Impor diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003. Tentang petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor.

      Maka dapat disimpulkan bahwa Impor adalah suatu kegiatan perdagangan internasional antar dua negara dengan cara memasukkan ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perseorangan atau peruashaan yang bergerak dibidang ekspor impor yang memiliki ketentuan dan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu menurut Bambang (2004). Menurut Utomo (2000) kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu. Sedangkan menurut Baldwin (2005) ekspor adalah salah satu sektor perekonomian yang memegang peranan penting melalui perluasan pasar antara beberapa negara, dimana dapat mengadakan perluasan dalam suatu industri, sehingga mendorong dalam industri lain, selanjutnya mendorong sektor lainnya dari perekonomian.

      Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa ekspor merupakan kegiatan menjual barang dari dalam negeri keluar negeri dengan tujuan untuk mencari keuntungan baik bagi perusahaan, individu, maupun bagi negara.

2.2 Cargo Shipment Procedures

      Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana adalah semua (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor (Warpani, 2009:95).
Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda-benda Pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.

Klasifikasi Kargo

      Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA AHM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (misal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
1. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut.

      Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.

  1. Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
  2. Flammable goods. Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
  3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
  4. Corrosive Material (RCM). Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
  5. Irritan Material. Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
  6. Magnetized Material (MAG). Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
  7. Oxidizing Material. Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
  8. Fragile goods (FRG). Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
  9. Poisonous Substances (RPS). Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
  10. Radio Active Material. Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
  11. Valuable Goods (VAL). Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
  12. Wet Freight. Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
  13. Perishable Goods (PER). Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
  14. Dangerous When Wet. Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
  15. Live Animal (AVI). Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
  16. Human Remains (HUM). Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.

Cargo Shipment Procedure

      Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan Importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Image result for cargo shipment procedures

Gambar 2.1 Cargo Shipment Procedures

Tahapan cargo shipment process adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank.
  2. Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir, kemudian eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank.
  3. Shipping Company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L).
  4. Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang dipesan.
  5. Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi.

Prosedur pengiriman barang

      Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Bila seseorang ingin mengirim barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) atau di tempat tujuan (collect).
  2. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke Acceptance Counter untuk memproses kargo tersebut.
  3. Dokumen-dokumen pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila memenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
  4. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
  5. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
  6. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari petugas di gudang inbound.
  7. Consignee dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk melakukan proses pengambilan kargo tersebut.
  8. Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh pihak pabean dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah diselesaikan.

Syarat Penerimaan Kargo

      Menurut IATA TACT Rules (2.3.2) Secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima kargo, kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan syarat sebagai berikut:

  1. Air Way Bill. Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
  2. Documentation. Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
  3. Marking of paxkage. Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  4. Packing. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  5. Labelling of package. Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
  6. Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  7. Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengiriman Kargo

Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :

  1. Pihak pengirim (shipper). Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  2. Pihak pengangkut (carrier). Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  3. Pihak penerima (consignee). Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.

Dokumen Pendukung Pengiriman Kargo

  1. Domestik
    1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
    2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
    3. Incoming    : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
    4. Export
  1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), SLI (shipper`s letter of instruction), BTB (bukti timbang barang), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, Shipper Certification for LAR, AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Payment Voucher, CCA, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, Pertelaan (untuk kasir), dan PEB/PEBT (pemberitahian export barang tertentu).
  2. Movement CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), AWB (airwaybill), CN 38 (pos), Checklist Build up, Build up Report, Manifest Cargo Outbound, NOTOC (notification to captain), dan DO (delivery order) penarikan kargo.
  3. Transit : Manifest inbound dan Manifest outbound, AWB (airwaybill), CN 38 / AV 7 (pos), Checklist Build up, NOTOC (notification to captain), DO (delivery order).

III. Import

  1. Acceptance : Manifest Cargo inbound, AWB (Airwaybill), Checklist break down, dan Overbringen.
  2. Document Processing : Manifest cargo Inbound, AWB (airwaybill), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), Pecah PU, DB (delivery bill), OR (office receive), DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
  3. Warehouse : DO (delivery order), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), dan PIB/PIBT (pemberitahuan impor barang tertentu).
  4. Rush Handling : Manifest Cargo inbound, AWB (airwaybill), CN 38/AV-7 (pos), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, BC 1.2 (untuk Bea & Cukai), BC 2.3 (untuk Bea dan Cukai barang pabrik setengah jadi), DRSC, dan Pertelaan.


 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

      Perdagangan internasional atau dapat dikatakan sebagai kegiatan ekspor impor sudah dilakukan oleh hampir seluruh Negara. Tujuan utama dari kegiatan ekspor impor ini yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan dan juga dapat untuk membantu perekonomian Negara yang melakukan kegiatan ekspor. Perdagangan dalam taraf internasional memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dengan perdagan di domestic. Seperti prosedur dalam pengiriman barang yang perlu melewati tahapan-tahapan yang sudah di tentukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Baldwin. 2005. Pengantar Ekonomi Industri: Pendekatan Struktur, Prilaku dan Kinerja Pasar, BPFE, Anggota IKAPI, Yogyakarta.

Bambang, Triyoso. 2004. Analisis Kausalitas antar Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi. Ekonomi di Negara-Negara ASEAN. Sumatera Utara: Fakultas Ekonomi UNSU.

http://bctemas.beacukai.go.id/2014/03/kepbc-07-2003-impor-lain

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/93-empat-tahapan-utama-dalam-ekspor-menggunakan-l-c

http://repository.beacukai.go.id/peraturan/2011/11/keputusan-menteri-keuangan-nomor-453-kmk

http://www.kajianpustaka.com/2016/05/pengertian-jenis-syarat-penerimaan-kargo.html

https://www.kargo.co.id/artikel/penanganan-cargo-barang/

Purnamawati, Astuti. 2013. Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM. YKPN.

Purwinarti, Titik. 2011. Prosedur Pengurusan Dokumen Barang Masuk Gudang Ekspor, Prosedur Pengangkutan Barang Ekspor Dan Prosedur Penanganan Dokumen Impor. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11, No. 1, Juni 2011 : 01-08.

Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor. Jakarta: Trans Media Pustaka.

Tandjung, Marolop. 2011. Aspek dan Prosedur Ekspor-Impor. Jakarta: Salemba Empat.

Utomo, Yuni Pribadi. 2000. Ekspor Mendorong Pertumbuhan atau Pertumbuhan Mendorong Ekspor, Jurnal Manajemen, Vol. 1, No. 1, UII, Yogyakarta.

 


Tinggalkan komentar